GridFame.id- Pemerintah pusat akan kembali mencairkan BLT UMKM atau yang akrab dikenal dengan BPUM Rp 600 ribu di tahun ini.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM adalah salah satu usaha mikro yang digunakan sebagai tambahan bantuan di bulan April ini.
BLT UMKM Rp600 ribu ini akan difokuskan untuk disalurkan ke pada usaha mikro nonpenerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan ( BT-PKLWN).
“Nanti akan diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 juta (penerima),” ujar Menko Bidang perekonomian Airlangga Hartanto seperti dikutip dari Setkab.
Selain pencairan BLT UMKM Rp600 ribu diketahui ada bansos lain yang juga turut dicairkan.
Bansos tersebut berupa Kartu Sembako kepada 18,8 juta (KPM), lalu PKH dengan tambahan 2 juta KPM, BLT minyak goreng Rp 300.000 untuk tiga bulan (Rp 100.000 per bulan), dan yang teranyar bantuan subsidi upah Rp 1 juta
Airlangga tak memungkiri bahwa penebalan bantuan sosial di tahun ketiga pandemi ini dipengaruhi oleh meningkatnya harga komoditas dunia akibat konflik Rusia dan Ukraina.
"Oleh karena itu, di Indonesia ada dua akibat. Satu, terkait dengan penerimaan ekspor tentu akan ada kenaikan. Tetapi, juga ada transmisi di dalam negeri yang tidak bisa seluruhnya ditransmisikan ke masyarakat. Oleh karena itu, tadi arahan Bapak Presiden bahwa perlinsos perlu terus dipertebal," tandas Airlangga.
Baca Juga: Ditunggu Masyarakat Indonesia Kapan BLT Minyak Goreng Rp300 Turun?
Kendati begitu, bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT UMKM dipastikan harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapakan.
Adapun syarat yang ditetapkan tersebut adalah sbb:
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Memiliki usaha mikro, kecil dan menengah yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima beserta lampirannya dalam satu kesatuan;
Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat keterangan Usaha (SKU) sebagai syarat utama kepemilikan usaha;
Sedangkan mengenai jadwal pencairan BLT UMKM Rp 600 ribu masih menunggu pengesahan lebih lanjut.
Sejatinua, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya dapat melengkapi data usulan kepada pengusul yakni Dinas Koperasi dan UKM setemoat dengan menyertakan persyaratan administrasi.
Jika sudah melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat, Anda dapat mengecek secara berkala untuk memastikan nama Anda yang tercantum sebagai penerima BPUM.
Dengan membuka eform.bri.co.id/bpum , nanti akan ketahuan apakah Anda ditetapkan seagai penerima atau tidak.
Baca Juga: Bansos UMKM Rp600 Ribu Cair Tahun 2022, Siapkan Dokumen Ini Untuk Mendapatkannya
Source | : | kompas,setkab.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar