GridFame.id- Pemerintah Indonesia telah menetapkan libur hari raya Idul Fitri pada 2-3 Mei dan cuti bersama pada 29 April serta 4 dan 6 Mei 2022.
Namun kenyataannya tidak semua karyawan diberi jatah libur Lebaran dan cuti bersama di tahun ini.
Beberapa karyawan swasta terpaksa harus masuk kerja saat Lebaran karena tuntutan pekerjaan.
Salah satu contohya pekerjaan tersebut harus dilakukan secara terus menerus atau telah ada keputusan antara pengusana dan juga karyawan saat kontrak.
Profesi yang tidak diberi libur Lebaran dan juga cuti bersama contoihnya pelayanan jasa transportai (KAI, pramugara BUS, pesawat dsb). Perusahaan media masa, penyedian listrik, PAM, jasa kesehatan, dsb.
Orang-orang yang disebutkan di atas biasanya harus tetap aktif bekerja meski dalam suasana libur Lebaran sekalipun.
Meskipun begitu, karawan yang masuk kerja saat libur nasional hukumnya wajib mendapat uang lembur.
Aturan ini sebagaimana termaktub dalam pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2022 tentang Ketenagekerjaan karyawan yang bekerja di hari libur nasinal berhak mendapatkan uang lembur.
Baca Juga: Bocoran Juru Masak Begini Tips Buat Ketupat Agar Awet dan Tidak Cepat Basi Untuk Sajian Lebaran
Merujuk pada Instagram resmi Kemenerian Ketenagakerjaan @kemnakerm begini perhitungan upah kerja lembur pada hari libur Nasional sbb:
Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam;
Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam;
Jam kesembilab, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam;
Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam;
Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam;
Jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam;
Sebagai contoh seorang karyawan yang watu kerjanya 6 haru 40 jam dalam semingg bekerja lembur selama 7 jam sedangka upahnya peer bulan Rp4 juta, maka:
Hitungan upah per jam
Pertama cari dulu jam kerja dalam setahun yakni 40 jam kerja dalam seminggi x52 minggu = 2.080 jam.
Kemudian jam kerja sebulan 20.80:12 bulan = 173. Maka upah per jam adalah gaji per bulan dibagi jam kerja sebulan yakni Rp4 juta:173 = Rp23.121,387
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak diperoleh pekerja adalah 7x2x Rp23.121,387 = Rp323.699,418
Baca Juga: Operasional JNE, Pos Indonesia hingga J&T Selama Libur Lebaran 2022
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar