Di mana baik mereka (PNS) yang bekerja di instansi pusat mauoun daerah aatau pemda akan mendapatkan gaji pokok yang sama.
Berbeda dengan besaran tunjangan yang akan berbeda diterima untuk setiap instansi baik pusat maupun daerah.
Berbicara mengenai gaji PNS paling rendah didapat yakni golongan Ia yakni berkisar antara Rp1.5 -Rp2.3 jutaan. Untuk mengetahui lebih jelasnya, cek rincian gaji PNS berdasar golongan I-IV beriut ini.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: Tidak sembarangan Ini Syarat Utama CPNS Bisa Diangkat Menjadi PNS
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Source | : | instagram,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar