Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Sekedar tambahan. Untuk CPNS yang bekum diangkat menjadi PNS maka perhitungan penggajiannya adalah 80 persen dari gaji yang ditetapkan.
Lalu berapa besaran tunjangan PNS?
Baca Juga: Mohon Sabar 2 Golongan ASN Ini Tidak Akan Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Untuk diketahui para PNS juga berhak terima beragam tunjangan. Namun yang paling besar adalah tunjangan kinerja (tukin).
Berapa kira-kira tukin yang didapat?
Angkanya tergantung dari kelas jabatan maupun instansi di mana PNS tersebut bekerja.
Besaran tukin dibedakan karena landasan tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.
Di instansi pemerintahm tukin sering disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Pengasilan (Tamsil).
Besarannya menyesuaiankan dengan kemampuan dari APBD masing-masing daerah. Bagi Pemda yang miliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi maka biasanya akan menawarkan tunjanga yang lebih tinggi pula.
Dari beberapa rujukan, saat ini instansi pemerintah pusat yang bayar besar tukin ke PNS yakni mereka (PNS) yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sedangkan untuk Pemda masih dipedang DKI Jakarta untuk pemberian tukin paling tinggi kepada PNS.
Tak hanya tukin PNS juga berhak menerima tunjangan anak , tunjangan makan, tunjangan jabatan dsb yang masih mengacu pada aturan yang lalu.
Baca Juga: MenPAN-RB Bawa Kabar Bahagia Untuk Para ASN Soal Cuti Tahunan dan Mudik 2022
Source | : | instagram,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar