GridFame.id – Pemerintah Indonesia saat ini telah memberikan penyataan mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 para PNS
Untuk diketahui bersama, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2022 akan menerima pencairan gaji ke-13.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya PNS dengan maksud untik memberikan penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Presiden Jokowi dalam laman setkab.
Aturan mengenai gaji ke-13 sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2022.
Berkaca dari jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS di tahun-tahun sebelumnya pembayaran akan dilakukan bertepatan pada tahun ajaran baru sekolah.
Dengan begitu ada kemungkinan jadwal atau pencairan gaji ke-13 tahun 2022 akan dilaksanakan pada Juli 2022.
“Gaji ke-13 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbegai belanja untuk keperluan pendidikan,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari YouTube Kemenkeu RI.
Lantas kapan kira-kira pencairan gaji ke-13 tahun 2022 dan ajaran baru diselenggarakan?
Baca Juga: Bukan Mei atau Juni Ini Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS 2022
Penjadwalan gaji ke-13 bagi PNS
Berdasar informasi yang dikutip dari ruangguru.com merujuk pada kalender pendidikan diperkirakan kenaikan kelas akan dilaksanakan pada awal Juli 2022.
Kemudian pada 13-17 Juni 2022 akan dilaksanakan penilaian akhir tahun (ulangan kenaikan kelas).
Dan berlanjut pada akhir bulan Juni 2022 baru akan dimulai pembagian buku lapor hasil belajar atau rapor.
Ini artinya jelas maka tahun ajaran baru sekolah 2022 akan mulai diselenggarakan pada pertengahan Juli 2022. Dikarenakan biasanya setelah pembagian rapor sekolah akan meliburkan siswa-siswinya.
Dengan begiu, ada kemungkinan besar jadwal pencairan gaji ke-13 paling cepat akan terealisasi pada awal Juli 2022.
Namun kembali lagi ke kondisi, jika terdapat kendala maka PNS akan mendapatkan pencairan gaji ke-13 setelah Juli 2022.
Adapun besarannya seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawasti bahwa besaran nominal gaji ke-13 akan sama besarnya dengan THR.
“Tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi lebih besar dari 2021,” tandasnya.
Baca Juga: Rekening PNS Bakal Banjir Uang Tunggu Transferan Juli 2022 Segini Besarannya
Source | : | setkab.go.id,gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar