Terkait mekanisme, Iqbal menyampaikan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan dari Dinas Sosial (Dinsos).
Pertama, peserta melaporkan data diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial dengan membawa Data Kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kedua, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan peserta telah memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu.
Adapun syarat untuk menjadi PBI Jaminan Kesehatan tercantum dalam Pasal 5 Permensos 21 Tahun 2019, yakni:
"Jika memang memenuhi ketentuan tersebut, Dinsos kemudian mendaftarkan peserta masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial untuk selanjutnya ditetapkan sebagai PBI JK oleh Menteri Sosial," ujar Iqbal.
Setelah itu baru peserta didaftarkan Menteri Kesehatan ke BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan Kondisi Ini yang Diprioritaskan
Turun kelas via online
Bagi peserta mandiri yang hanya ingin turun kelas, misalnya dari kelas I ke kelas III, Anda bisa melakukannya secara online menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Dilansir Kompas.com, 15 Mei 2020, berikut ini syarat untuk turun kelas BPJS Kesehatan:
Cara turun kelas BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN yaitu sebagai berikut:
Apabila cara turun kelas BPJS via online tidak berhasil, Anda dapat menghubungi call center BPJS 1500 400 atau konsultasi secara online melalui aplikasi Facebook dan Telegram di nomor 08118750400.
Baca Juga: Begini Prosedur Naik Kelas Serta Biaya BPJS Kesehatan Agar Dapat Perawatan Lebih Baik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihentikan, Bisakah Pindah dari Mandiri ke PBI?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar