GridFame.id - Kepesertaan BPJS Kesehatan memang tak bisa dihentikan.
Lalu, bagaimana solusinya supaya pembayaran BPJS Kesehatan tidak menumpuk?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjawab keluhan dan pertanyaan netizen tentang apakah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dia mengungkapkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Oleh karena itu, tidak ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan jika peserta masih hidup.
Satu-satunya cara untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan (cara menonaktifkan BPJS Kesehatan) adalah yang bersangkutan atau peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.
Lalu apakah boleh turun kelas untuk mengurangi beban iuran setiap bulan?
Pindah dari mandiri ke PBI
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Dikutip Kompas.com, 9 Januari 2020, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan peserta mandiri bisa beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Tapi ada syaratnya.
Terkait mekanisme, Iqbal menyampaikan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan dari Dinas Sosial (Dinsos).
Pertama, peserta melaporkan data diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial dengan membawa Data Kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kedua, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan peserta telah memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu.
Adapun syarat untuk menjadi PBI Jaminan Kesehatan tercantum dalam Pasal 5 Permensos 21 Tahun 2019, yakni:
"Jika memang memenuhi ketentuan tersebut, Dinsos kemudian mendaftarkan peserta masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial untuk selanjutnya ditetapkan sebagai PBI JK oleh Menteri Sosial," ujar Iqbal.
Setelah itu baru peserta didaftarkan Menteri Kesehatan ke BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan Kondisi Ini yang Diprioritaskan
Turun kelas via online
Bagi peserta mandiri yang hanya ingin turun kelas, misalnya dari kelas I ke kelas III, Anda bisa melakukannya secara online menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Dilansir Kompas.com, 15 Mei 2020, berikut ini syarat untuk turun kelas BPJS Kesehatan:
Cara turun kelas BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN yaitu sebagai berikut:
Apabila cara turun kelas BPJS via online tidak berhasil, Anda dapat menghubungi call center BPJS 1500 400 atau konsultasi secara online melalui aplikasi Facebook dan Telegram di nomor 08118750400.
Baca Juga: Begini Prosedur Naik Kelas Serta Biaya BPJS Kesehatan Agar Dapat Perawatan Lebih Baik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihentikan, Bisakah Pindah dari Mandiri ke PBI?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar