GridFame.id - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan nominal denda nunggak BPJS.
Seperti diketahui, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya.
Jika menunggak, BPJS Kesehatan bisa membebankan denda.
Tak main-main, denda yang diberikan bisa mencapai Rp 30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit Indonesian Case Based Groups (INA CBGs) yang diderita peserta.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak 6 Mei 2020.
Merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
Peserta yang menunggak iuran, tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.
Namun tenang, pemerintah juga memberikan solusi untuk meringankan pembayaran.
Bayar BPJS bisa dicicil sampai lunas, begini caranya.
Baca Juga: Cara Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan Kondisi Ini yang Diprioritaskan
Sebuah unggahan mengenai tagihan tunggakan BPJS sebesar Rp 7 juta viral di media sosial TikTok.
Adapun unggahan tersebut diposting oleh akun TikTok @tanianeiathanita.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar