II-D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
III-A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Bukan Mei atau Juni Ini Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS 2022
Gaji PNS Golongan IV
IV-A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IV-B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IV-C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IV-D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IV-E: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Pegawai Negeri SIpil (PNS) juga berhak mendapat beberapa tunjangan sebut saja tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS yang bekerja dengan baik. Tunjangan kinerja terbesar dapat mencapai Rp11.75.000 dan terendah sekitar Rp5.361.800.
Kemudian ada juga tunjangan suami istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya dantunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anaknya (maksimal tiga anak).
Tidak berhenti samai situ, seorang PNS juga berhak mendapatkan tunjangan makan yang diberikan tiap harinya.
Di mana golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35 ribu dan golongan III mendapat tunjangan makan sebesar Rp37 ribu. Itulah tadi gaj PNS dari tiap golongan hinggga rincian tunjangan yang didapatkan per bulanya.
Baca Juga: Pensiunan PNS Janda Duda Meninggal Dapat Transferan Gaji ke-13? Cek Lebih Jelasnya
Source | : | bkn.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar