GridFame.id- Bagi sebagian besar orang berkarir menjadi Pegawai Negei Sipil (PNS) adalah salah satu hal yang menarik.
Bahkan tak jarang yang mengidam-idamkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena beberapa keuntungan yang didapatkan.
Banyak orang yang mengataan, PNS adalha profesi paling aman dan stabil ketimbang pekerjaan yang lainnya, termasuk egawai swasta.
Karena itu, satu posisi dalam instans yang dibutuhkan bias diperebutkan ribuan orang dalam seleksi CPNS yang diadakan setiap tahun.
Banyak sebenarnya keuntungan lain ketika memilih profesi menjadi seorang Pegawai Negeri SIpil (PNS).
Beberapa diantaranya memiliki penghasilan tetap. Berbeda dengan pegawai swasta yang penghasilannya ditentukan oleh industry dan peforma perusahaan.
Penghasilan Pegawai NegeriSipil (PNS) cenderung stabil dan jaminan uang pension juga didapatkan.
Seorag Pegawai Negeri Sipil juga terbebas dari PHK atau pemutusan hubungan kerja perusahaan.
PNS bebas dari PHK karena peranya dalam melayani masyarakat terus dibutuhkan terlepas dari krisis ekonomi apapun.
Baca Juga: Dompet PNS Makin Tebel Gaji ke-13 Cair Dalam Waktu Dekat dan Lebih Besar Dari Tahun Lalu
Merujuk pada aturan BKN No.9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pegadaan Calon PNS mengatur bahwa gaji yang diterima PNS besarannya 100 persen.
Berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru akan mendapatkan gaji sebesar 80 persen.
Lantas kira-kira berapa gaji PNS dari setiap golongan?
PNS Golongan I
I-A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
I-B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
I-C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
I-D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Baca Juga: Sstt Diam-diam Menkeu Beri Bocoran Besaran Gaji ke-13 Tahun 2022, Jadi Naik?
II-A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
II-B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
II-C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
II-D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
III-A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Bukan Mei atau Juni Ini Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS 2022
Gaji PNS Golongan IV
IV-A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IV-B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IV-C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IV-D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IV-E: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Pegawai Negeri SIpil (PNS) juga berhak mendapat beberapa tunjangan sebut saja tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS yang bekerja dengan baik. Tunjangan kinerja terbesar dapat mencapai Rp11.75.000 dan terendah sekitar Rp5.361.800.
Kemudian ada juga tunjangan suami istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya dantunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anaknya (maksimal tiga anak).
Tidak berhenti samai situ, seorang PNS juga berhak mendapatkan tunjangan makan yang diberikan tiap harinya.
Di mana golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35 ribu dan golongan III mendapat tunjangan makan sebesar Rp37 ribu. Itulah tadi gaj PNS dari tiap golongan hinggga rincian tunjangan yang didapatkan per bulanya.
Baca Juga: Pensiunan PNS Janda Duda Meninggal Dapat Transferan Gaji ke-13? Cek Lebih Jelasnya
Source | : | bkn.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar