“Gaji ke-13 sebagaiamana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat pada Juli,” demikian tertulis dalam pasal 12 ayat 1.
Dalam kebijakan tersebut juga tertulis bahwa gaji ke-13 yang nantinya akan diteriima sama seperti gaji Juni 2022.
Jika nantinya gaji ke-13 belum bisa dibayarkan pada Juli mendatang, maka akan tetap dibayarkan setelah bulan tersebut.
Nantinya pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan lewat Penerbutan Surat Perintah Membayar oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSM) ke rekening yang dituju (penerima).
Adapun PPSPM mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Mengenai besaran gaji ke-13 tahun 2022 adalah sebesar gaji dan pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan serta 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Sehingga bisa dipastikan besaran keseluruhan lebih tinggi dan besar daripada tahun sebelumnya.
Itulah tadi jadwal pembayaran gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga besaran yang akan diberikan.
Semoga bermanfaat
Baca Juga: Sah Ini Penjadwalan Pencairan Gaji ke-13 PNS ATM Akan Penuh Transferan
Source | : | kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar