GridFame.id- Pemerintah telah memastikan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13 di tahun ini.
Penegasan tersebut disampaikan juga oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalusaat mengumumkan pencairan THR PNS.
“Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP No.16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang sekama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” jelasnya dalam konferensi virtual di kanal YouTube Kemenkeu.
Gaji ke-13 sendiri adalah tambahan pebghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat dan juga tunjangan kinerja (tukin)
Mengenai teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 sendiri akan dilakukan dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Merujuk pada Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 beberapa kategori dinyatakan sebagai penerima gaji ke-13.
Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), beberapa abdi negara diketahui juga akan menerima pencairan gaji ke-13 ini termasuk calon PNS, PPPK, prajurit TNI hingga anggota Polri,
Diketahui Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada Juli mendatang.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: Gaji Ke-13 dan Pensiunan Naik 50 Persen? Ini Penjelasan Lengkapnya
“Gaji ke-13 sebagaiamana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat pada Juli,” demikian tertulis dalam pasal 12 ayat 1.
Dalam kebijakan tersebut juga tertulis bahwa gaji ke-13 yang nantinya akan diteriima sama seperti gaji Juni 2022.
Jika nantinya gaji ke-13 belum bisa dibayarkan pada Juli mendatang, maka akan tetap dibayarkan setelah bulan tersebut.
Nantinya pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan lewat Penerbutan Surat Perintah Membayar oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSM) ke rekening yang dituju (penerima).
Adapun PPSPM mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Mengenai besaran gaji ke-13 tahun 2022 adalah sebesar gaji dan pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan serta 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Sehingga bisa dipastikan besaran keseluruhan lebih tinggi dan besar daripada tahun sebelumnya.
Itulah tadi jadwal pembayaran gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga besaran yang akan diberikan.
Semoga bermanfaat
Baca Juga: Sah Ini Penjadwalan Pencairan Gaji ke-13 PNS ATM Akan Penuh Transferan
Source | : | kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar