Berikut ini rinciian gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di mana golongan Ia akan mendapatkan gaji yang berkisar antara Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800.
Berlanjuta ke golongan Ib yang mendapat gaji antara Rp1.704500 hingga Rp2.472.9000.
Gaji IIc sendiri akan mendapatkan gaji yang berada di antara Rp1.776.600 hinggta Rp2.586.500
Semntara PNS Id mendapat gaji antara Rp1.851 hingga Rp2.686.500.
Berikut ini sejumlah gaji pokok yang didapat PNS sesuai dengan golongannya.
Baca Juga: Tidak sembarangan Ini Syarat Utama CPNS Bisa Diangkat Menjadi PNS
GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Source | : | Kompas,gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar