Pilih menu PKB
Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.
Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.
Selain itu, bisa juga di cek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.
Itulah tadi cara pemblokiran STNK dengan mudah tanpa perlu ke kanto Samsat.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Begini Syarat Perpanjangan STNK, Tahapan hingga Biaya Tahun 2022
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar