GridFame.id – Tidak perlu susah payah ke Samsat begini cara blokir STNK online dengan mudah.
Cara blokir STNK dapat dilakukan dengan online dengan mudah silahkan ikuti prosedurnya berikut ini.
Bagi pihak yang baru saja menjual atau kehilangan kendaraan bermotor harus segera lakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pemblokiran STNK harus dilakukan guna menghindari masalah yang menyangkut pajak dan legalitas kendaraan.
Jika sebelumnya pemblokiran STNK dilakukan di kantor Samsat, kini bisa dilakukan secara online.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.
“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” ujarnya Herlina dikutip dari KOMPAS.com.
Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.
Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.
Baca Juga: STNK Hilang Tidak Perlu Panik Sangat Mudah Mengurusnya Cukup Siapkan Dokumen Ini
Berikut ini langkah yang perlu disiapkan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online sebagai berikut:
Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
Pilih menu PKB
Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.
Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.
Selain itu, bisa juga di cek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.
Itulah tadi cara pemblokiran STNK dengan mudah tanpa perlu ke kanto Samsat.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Begini Syarat Perpanjangan STNK, Tahapan hingga Biaya Tahun 2022
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar