GridFame.id – Pembukaan seleksi PPPK akan dibuka sebentar lagi oleh pemerintah pusat.
Cek besaran gaji PPPK terbaru 2022 yang kabarnya tidak kalah dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai golongan yang masuk dalam kategori PNS gaji PPPK 2022 disebut tak kalah menarik.
Kita tahu, pemerintah Indonesia telah merencanakan bahwa seleksi PPPK 2022 akan dibuka dalam waktu dekat.
Namun terdapat berbagai pertimbangan salah satunya mengenai besaran gaji yang akan diberikan PPPK.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi salah satu pekerjaan yang banyak diburu dan impian bagi banyak kalangan masyarakat Indonesia.
Pekerja PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi terkait besaran gaji yang akan diterima PPPK 2022 kami himpun dari sumber yang terpercaya.
Salah satunya dari Undang-undang yang mengatur besaran gaji PPPK termasuk bagi Anda yang ingin mengikuti seleksinya.
Baca Juga: Kabar Baik Ini 2 Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2022 yang Banyak Dibuka
Bagi yang ingin mengikuti seleksi di tahun ini cek dulu gaji PPPK 2022 sebagai pertimbangan Anda.
Besaran gaji PPPK saat ini masih mengacu sebagaimana mestinya dalam Peraturan Presiden RI No.98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dikatakan dalam pasal 3 Perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
Berikut ini daftar besaran gaji PPPK 2022 lengkap berdasakan golongannya.
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200.
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Baca Juga: Benarkah PPPK Berpeluang Dapat Uang Pensiun? Ini Penjelasannya
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Baca Juga: Mohon Maaf 3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut PPPK 2022
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.
Apa saja tunjangan yang didapatkan?
Tunjangan PPPK
Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.
Itulah tadi gaji dan tunjangan PPPK terbaru 2022 yang bisa digunakan sebagai pertimbangan.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Banding-bandingan Gaji PPPK, Outsourcing dan Honorer Gedean Mana? Ini Ulasannya
Source | : | peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar