GridFame.id – 5 Syarat ikut seleksi CPNS dan PPPK bagi Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah pusat maupun daerah diinstruksikan untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS dan PPPK.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kembali mengeluarkan regulasi terbaru mengenai penyelesaian tenaga honorer.
Termasuk diantaranya tenaga honorer yang memiliki kualifikasi untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK.
Regulasi tersebut termaktub dalam SE MENPAN-RB Nomor B/ISIIIM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli mengenai pendataan tenaga non ASN.
Adapun SE yang ditandatangani Pelaksana Tugas MenPANRB Mahfud MD tersebut sebagai tindak lanjut atas surat sebelumnya yang menyatakan status kepegawaian hanya ada PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai 28 November 2023.
Dalam beleid tersebut, Mahfud juga menegaskan agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan penataan honorernya agar ada kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai non ASN bersangkutan.
Mahfud menambahkan honorer yang telah bekerja di instnasi pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun dapat diangkat jadi PPPK jika memenuhi syarat yang telah diatur dalam PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK,” jelasnya.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Terbaru dan Tunjangannya di Tahun Depan, Benarkah?
Sedangkan Pegawai non ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya oleh pihak ketiga yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
Lantas apa saja ketentuan honorer yang bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK?
Berikut ini sejumlah ketentuan honorer bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK:
Berstatus honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
"Pendataan honorer ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN di lingkungan instansi pusat maupun daerah," tandasnya.
***
Baca Juga: CPNS PPPK 2022 Dibuka? Formasi hingga Syarat Peserta yang Harus Dipahami
Source | : | Menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar