Pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien.
Pelayanan ambulans BPJS meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:
- Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama;
- Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut;
- Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Biaya ambulans pasien BPJS tidak tidak dijamin jika:
- Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain);
- Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;
- Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan);
- Mengantar jenazah; dan
- Pasien rujuk balik rawat jalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apakah BPJS Menanggung Biaya Ambulans? Cek Prosedur Layanan Ambulans BPJS
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar