GridFame.id - Apakah biaya ambulans bisa di-cover BPJS Kesehatan?
Mungkin sebagian besar dari Anda bertanya-tanya apakah ambulans ditanggung oleh BPJS.
BPJS Kesehatan selama ini banyak membantu peserta untuk meng-cover biaya kesehatan.
Sebagaimana diketahui, pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan terdiri atas beberapa tingkatan.
Yakni pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat serta pelayanan ambulans darat dan air.
Dengan kata lain, biaya ambulans pasien BPJS masuk sebagai salah satu jaminan dalam manfaat BPJS Kesehatan.
Dalam hal ini ada bebera prosedur yang mengatur pelayanan ambulans BPJS.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan cermat.
Pasalnya ada beberapa kondisi yang membuat ambulans gagal dicover BPJS Kesehatan.
Wah, apa saja ya?
Langsung simak, yuk!
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan untuk Kecelakaan Tunggal
Ambulans yang dicover BPJS
Pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien.
Pelayanan ambulans BPJS meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:
- Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama;
- Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut;
- Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Biaya ambulans pasien BPJS tidak tidak dijamin jika:
- Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain);
- Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;
- Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan);
- Mengantar jenazah; dan
- Pasien rujuk balik rawat jalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apakah BPJS Menanggung Biaya Ambulans? Cek Prosedur Layanan Ambulans BPJS
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar