GridFame.id -
Sidang Indra Kenz beberapa hari lalu telah digelar.
Pengacara Indra Kenz, menyebutkan beberapa kesaksian para korban dinilai tak konkrit.
Dimana menurutnya, kesaksian tersebut tak dilandasi dengan bukti yang jelas.
Indra Kenz sebelumnya dijerat atas pasal tiga lapis sekaligus.
Pasal-pasal tersebut meliputi menyebarkan berita bohong, pencucian uang dan juga judi online.
Ia pun terancam terkena hukuman sampai 20 tahun penjara jika nantinya terbukti bersalah.
Namun, dalam persidangan terbaru, Indra Kenz membantah semua tuduhan.
Ia merasa tak memaksa orang-orang untuk bergabung dengannya bermain trading.
Ia juga tak mau disebut sebagai dalang dari orang-orang yang merugi karena Binomo.
Pengcara Indra Kenz pun juga membeberkan ada beberapa kejanggalan dari kesaksian korban Binomo.
Tak hanya itu saja, ia juga merasa semua kesaksian dari korban Binomo tidak jelas.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar