Hal tersebut dibeberkan oleh pengacara Indra Kenz, Brian Praneda menyatakan kalau para saksi tak bisa membeberkan secara jelas bagaimana mereka bermain trading.
"Akan tetapi nyatanya ketika kita tanyakan bagaimana cara mereka , pola mereka trading dan lain-lain, mereka tak bisa membuktikan apakah mereka itu telah mengikuti dengan baik dan benar," paparnya dikutip dari tayangan Kompas.com.
Brian Praneda juga menuturkan kalau mereka tak bisa menunjukkan bukti konkret sebagai korban aplikasi Binomo.
"Jadi hanya bisa katanya mereka namun belum bisa membuktikan secara real. Dari akun Binomonya mereka terkait history transaksi mereka itu pertama," sambungnya.
Ia merasa ada keganjilan dari keterangan para saksi.
Mereka tak bisa menunjukkan bukti sah dan hanya berdasarkan dari cerita pengalaman sendiri saja.
"Terdapat juga adanya keganjilan dari aplikasi Binomo sendiri dan juga kita minta buktinya nyata-nyatanya mereka tak bisa membuktikan juga. Hanya katanya saja berdasarkan yang mereka alami," kata Brian Praneda.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga sempat membeberkan bukti lainnya.
Tetapi, lagi-lagi bukti itu diragukan karena banyak hal yang terlalu samar-samar.
"Ada juga bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut juga dari saksi lainnya. Tetapi hanya sebatas foto saja tidak secara detail menggambarkan memakai Hp apa, provider apa, jamnya itu juga tidak jelas sehingga itu menimbulkan keraguan," tutupnya.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar