GridFame.id -
Sidang Indra Kenz beberapa hari lalu telah digelar.
Pengacara Indra Kenz, menyebutkan beberapa kesaksian para korban dinilai tak konkrit.
Dimana menurutnya, kesaksian tersebut tak dilandasi dengan bukti yang jelas.
Indra Kenz sebelumnya dijerat atas pasal tiga lapis sekaligus.
Pasal-pasal tersebut meliputi menyebarkan berita bohong, pencucian uang dan juga judi online.
Ia pun terancam terkena hukuman sampai 20 tahun penjara jika nantinya terbukti bersalah.
Namun, dalam persidangan terbaru, Indra Kenz membantah semua tuduhan.
Ia merasa tak memaksa orang-orang untuk bergabung dengannya bermain trading.
Ia juga tak mau disebut sebagai dalang dari orang-orang yang merugi karena Binomo.
Pengcara Indra Kenz pun juga membeberkan ada beberapa kejanggalan dari kesaksian korban Binomo.
Tak hanya itu saja, ia juga merasa semua kesaksian dari korban Binomo tidak jelas.
Hal tersebut dibeberkan oleh pengacara Indra Kenz, Brian Praneda menyatakan kalau para saksi tak bisa membeberkan secara jelas bagaimana mereka bermain trading.
"Akan tetapi nyatanya ketika kita tanyakan bagaimana cara mereka , pola mereka trading dan lain-lain, mereka tak bisa membuktikan apakah mereka itu telah mengikuti dengan baik dan benar," paparnya dikutip dari tayangan Kompas.com.
Brian Praneda juga menuturkan kalau mereka tak bisa menunjukkan bukti konkret sebagai korban aplikasi Binomo.
"Jadi hanya bisa katanya mereka namun belum bisa membuktikan secara real. Dari akun Binomonya mereka terkait history transaksi mereka itu pertama," sambungnya.
Ia merasa ada keganjilan dari keterangan para saksi.
Mereka tak bisa menunjukkan bukti sah dan hanya berdasarkan dari cerita pengalaman sendiri saja.
"Terdapat juga adanya keganjilan dari aplikasi Binomo sendiri dan juga kita minta buktinya nyata-nyatanya mereka tak bisa membuktikan juga. Hanya katanya saja berdasarkan yang mereka alami," kata Brian Praneda.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga sempat membeberkan bukti lainnya.
Tetapi, lagi-lagi bukti itu diragukan karena banyak hal yang terlalu samar-samar.
"Ada juga bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut juga dari saksi lainnya. Tetapi hanya sebatas foto saja tidak secara detail menggambarkan memakai Hp apa, provider apa, jamnya itu juga tidak jelas sehingga itu menimbulkan keraguan," tutupnya.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar