GridFame.id -
Pengacara Indra Kenz optimis kliennya bisa terbebas dari jeratan hukuman penjara.
Pasalnya, saksi dari korban aplikasi Binomo tak memberikan bukti yang kuat.
Sidang kasus Binomo memang kini masih terus berlanjut.
Beberapa orang yang mengaku jadi korban Indra Kenz ini beberapa waktu lalu memberikan saksi di pengadilan.
Dimana mereka membeberkan bagaimana awal mereka bergabung hingga akhirnya merasa tertipu.
Kehadiran saksi tersebut diharapkan para korban lainnya bisa memberatkan hukuman Indra Kenz.
Sayangnya, menurut pengacara Indra Kenz, pengakuan mereka tidak valid.
Pasalnya mereka tak bisa memberikan bukti mereka ditipu aplikasi Binomo.
Beberapa kesaksian pun hanya berdasarkan cerita pengalaman tanpa bisa membuktikan dengan gambar atau akun secara jelas.
Di persidangan selanjutnya pun mereka juga tak bisa menunjukkan soal rekening.
Menurutnya, tidak ada aliran dana dari trader yang dideposit ke Binomo masuk ke rekening Indra Kenz.
Melansir dari Kompas.com, Kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Pranenda, membeberkan tak ada bukti uang trader deposit ke Binomo masuk ke rekening Indra Kenz.
"Sangat jelas sekali dari fakta persidangan yang terungkap, tidak ada aliran satu pun ya, dari trader yang deposit ke Binomo masuk ke rekeningnya Indra Kesuma. Itu sangat jelas sekali," kata Brian di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (7/9/2022).
Ia pun menjelaskan beradasarkan dari keterangan oleh saksi-saksi, tak ada trader yang mentransfer deposit kepada pihak Indra Kenz.
Selama melakukan transaksi di Binomo, kata dia, para trader langsung membayar melalui payment gateway, dompet digital, dan beberapa bank terkait, tidak melalui akun ataupun rekening pribadi milik Indra Kenz.
"Sudah saya tanyakan tadi apakah ada transaksi Binomo ke Indodax (milik Indra Kenz), ternyata (menurut keterangan saksi) tidak ada dari Indodax," ungkap dia.
Kemudian terkait tuduhan profit yang didapatkan terdakwa dari para korban trading Binomo juga tidak terbukti.
"Kalau masalah keuntungan sudah jelas terbantahkan, kenapa 70 persen yang digaung-gaungkan di media sosial oleh pihak saksi korban atau pelapor itu sama sekali tidak terbukti. Sama sekali tidak terbukti di fakta persidangan yang ada," kata Brian.
Ia menambahkan, fakta persidangan ini didapatkan bukan hanya dari pernyataan para saksi pada persidangan kemarin, melainkan juga dari fakta-fakta yang didapatkan dari persidangan-persidangan sebelumnya.
"Di fakta persidangan sebelumnya kan kita sudah ulas bahwa jelas transaksi yang masuk sebagian besar dana yang masuk adalah keuntungan perusahaan broker, bukan dari jumlah nilai kerugian yang diderita para korban," ujar Brian.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng.
Indra memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan. Para korban bergabung setelah melihat video Indra Kenz berisi ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan. Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa.
Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata jaksa. Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar