Layanan BPJS Kesehatan dibedakan menjadi tiga kelas. Berikut perbedaan masing-masing kelasnya:
Pasien BPJS Kesehatan mandiri kelas 1 bisa mendapatkan fasilitas yang sama, namun untuk layanan kamar rawat inap akan mendapatkan fasilitas yang lebih sedikit dari fasilitas kelas 2 BPJS Kesehatan, yaitu 2-4 orang saja.
Bahkan, pasien kelas 1 BPJS Kesehatan juga mendapatkan fasilitas VIP dengan membayar biaya tambahan di luar pertanggungan BPJS Kesehatan.
Layanan kelas 2 mendapatkan fasilitas yang kurang lebih sama dengan kelas layanan 3, namun peserta di kelas 2 BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas yang lebih sedikit, yaitu berisi 3-5 orang.
Jika ingin mendapatkan kamar VIP, peserta bisa membayar biaya tambahan di luar pertanggungan BPJS Kesehatan.
Banyak yang menyebut bahwa BPJS Kesehatan kelas 3 gratis, namun sebenarnya kelas layanan ini masih membayarkan iuran.
Berikut fasilitas yang didapatkan dari BPJS Kesehatan mandiri kelas 3:
- Konsultasi dokter.
- Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi (rontgen), dan lainnya.
- Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.
- Bahan dan alat medis habis pakai.
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar