GridFame.id - Banyak yang masih belum paham soal perbedaan layanan kelas BPJS Kesehatan.
Perannya dalam kehidupan sangatlah penting, masyarakat perlu tahu bagaimana memanfaatkan BPJS sebagai jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dimiliki pemerintah dan ditujukan untuk semua masyarakat Indonesia.
Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib.
Siapa pun dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan RI termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama enam bulan dengan membayar iuran yang sudah ditetapkan.
Ada dua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia.
Keduanya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Bukan Penerima Iuran Jaminan Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu (cacat total tetap).
Sehingga iurannya ditanggung oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan sesuai dengan mandat Undang – Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Peserta yang bukan termasuk dalam PBI Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan PBI) adalah pekerja penerima upah beserta anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Untuk jenis kelas, ada perbedaan manfaat pertanggungan sesuai dengan jenis layanan yang dipilih.
Layanan BPJS Kesehatan dibedakan menjadi tiga kelas. Berikut perbedaan masing-masing kelasnya:
Pasien BPJS Kesehatan mandiri kelas 1 bisa mendapatkan fasilitas yang sama, namun untuk layanan kamar rawat inap akan mendapatkan fasilitas yang lebih sedikit dari fasilitas kelas 2 BPJS Kesehatan, yaitu 2-4 orang saja.
Bahkan, pasien kelas 1 BPJS Kesehatan juga mendapatkan fasilitas VIP dengan membayar biaya tambahan di luar pertanggungan BPJS Kesehatan.
Layanan kelas 2 mendapatkan fasilitas yang kurang lebih sama dengan kelas layanan 3, namun peserta di kelas 2 BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas yang lebih sedikit, yaitu berisi 3-5 orang.
Jika ingin mendapatkan kamar VIP, peserta bisa membayar biaya tambahan di luar pertanggungan BPJS Kesehatan.
Banyak yang menyebut bahwa BPJS Kesehatan kelas 3 gratis, namun sebenarnya kelas layanan ini masih membayarkan iuran.
Berikut fasilitas yang didapatkan dari BPJS Kesehatan mandiri kelas 3:
- Konsultasi dokter.
- Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi (rontgen), dan lainnya.
- Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.
- Bahan dan alat medis habis pakai.
- Akomodasi atau kamar perawatan.
- Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.
Pada pertengahan tahun 2022, kelas BPJS Kesehatan akan dihapuskan.
Artinya, ke depannya hanya akan ada satu kelas tunggal saja dengan nama KRI-JKN dengan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan berkisar mulai Rp50 hingga Rp70 ribu per bulan.
Program BPJS Kesehatan secara umum memberikan jaminan biaya kesehatan bagi peserta dari tingkat Puskesmas hingga RSUP.
Baca Juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai OVO, Bila Nunggak Kena Denda Rp 30 Juta?
Berikut ulasan mengenai manfaat BPJS Kesehatan dari program yang tersedia.
Fasilitas yang menjamin pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
Manfaat Pertanggungan:
- Pelayanan kesehatan di Puskesmas atau yang setara
- Pelayanan kesehatan di klinik praktik mandiri dokter
- Pelayanan kesehatan di klinik praktik mandiri dokter gigi
- Pelayanan kesehatan di klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Pelayanan kesehatan di rumah sakit Kelas D Pratama atau yang setara
- Pelayanan kesehatan di faskes penunjang seperti apotek dan laboratorium
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Baca Juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? Ini Jawabannya
Pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Manfaat Pertanggungan
- Pelayanan kesehatan di klinik utama atau yang setara
- Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) pemerintah maupun swasta
- Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus
- Pelayanan kesehatan di faskes penunjang: apotik, optik, dan laboratorium
- Rawat Jalan
Pelayanan kesehatan bagi peserta perorangan di fasilitas kesehatan tingkat satu atau rumah sakit yang dirujuk untuk sakit/kecelakaan/pelayanan medis lain.
Manfaat Pertanggungan
- Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) seperti penyuluhan kesehatan, imunisasi, KB, skrining riwayat kesehatan, serta pelayanan kesehatan bagi peserta dengan penderita penyakit kronis
- Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, hingga pemeriksaan laboratorium
- Rawat Jalan
Pelayanan kesehatan bagi peserta perorangan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk kondisi sakit/kecelakaan yang lebih berat.
Manfaat Pertanggungan
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di Unit Gawat Darurat (UGD)
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialis
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah seperti transfusi
- Rawat Inap
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas untuk keperluan medis non spesialis atau urgensi kesehatan yang tidak terlalu berisiko.
Manfaat Pertanggungan
- Pendaftaran dan administrasi
- Akomodasi rawat inap yang mencakup pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialis operasi ataupun non operasi
- Pelayanan kebidanan ibu, bayi, dan balita termasuk persalinan (bukan risiko tinggi), persalinan komplikasi, serta pertolongan neonatal dengan komplikasi
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
- Rawat Inap
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat lebih tinggi seperti RSUD atau RSUP bagi peserta perorangan karena urgensi kesehatan berisiko.
Manfaat Pertanggungan
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU)
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Mampu Melunasi Tunggakan BPJS? Simak Infonya di Sini!
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar