Pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Manfaat Pertanggungan
- Pelayanan kesehatan di klinik utama atau yang setara
- Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) pemerintah maupun swasta
- Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus
- Pelayanan kesehatan di faskes penunjang: apotik, optik, dan laboratorium
- Rawat Jalan
Pelayanan kesehatan bagi peserta perorangan di fasilitas kesehatan tingkat satu atau rumah sakit yang dirujuk untuk sakit/kecelakaan/pelayanan medis lain.
Manfaat Pertanggungan
- Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) seperti penyuluhan kesehatan, imunisasi, KB, skrining riwayat kesehatan, serta pelayanan kesehatan bagi peserta dengan penderita penyakit kronis
- Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, hingga pemeriksaan laboratorium
- Rawat Jalan
Pelayanan kesehatan bagi peserta perorangan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk kondisi sakit/kecelakaan yang lebih berat.
Manfaat Pertanggungan
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di Unit Gawat Darurat (UGD)
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialis
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah seperti transfusi
- Rawat Inap
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas untuk keperluan medis non spesialis atau urgensi kesehatan yang tidak terlalu berisiko.
Manfaat Pertanggungan
- Pendaftaran dan administrasi
- Akomodasi rawat inap yang mencakup pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialis operasi ataupun non operasi
- Pelayanan kebidanan ibu, bayi, dan balita termasuk persalinan (bukan risiko tinggi), persalinan komplikasi, serta pertolongan neonatal dengan komplikasi
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
- Rawat Inap
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat lebih tinggi seperti RSUD atau RSUP bagi peserta perorangan karena urgensi kesehatan berisiko.
Manfaat Pertanggungan
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU)
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Mampu Melunasi Tunggakan BPJS? Simak Infonya di Sini!
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar