- Akomodasi atau kamar perawatan.
- Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.
Pada pertengahan tahun 2022, kelas BPJS Kesehatan akan dihapuskan.
Artinya, ke depannya hanya akan ada satu kelas tunggal saja dengan nama KRI-JKN dengan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan berkisar mulai Rp50 hingga Rp70 ribu per bulan.
Program BPJS Kesehatan secara umum memberikan jaminan biaya kesehatan bagi peserta dari tingkat Puskesmas hingga RSUP.
Baca Juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai OVO, Bila Nunggak Kena Denda Rp 30 Juta?
Berikut ulasan mengenai manfaat BPJS Kesehatan dari program yang tersedia.
Fasilitas yang menjamin pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
Manfaat Pertanggungan:
- Pelayanan kesehatan di Puskesmas atau yang setara
- Pelayanan kesehatan di klinik praktik mandiri dokter
- Pelayanan kesehatan di klinik praktik mandiri dokter gigi
- Pelayanan kesehatan di klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Pelayanan kesehatan di rumah sakit Kelas D Pratama atau yang setara
- Pelayanan kesehatan di faskes penunjang seperti apotek dan laboratorium
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Baca Juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? Ini Jawabannya
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar