Find Us On Social Media :

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? Ini Jawabannya

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih kerja?

GridFame.id – Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih kerja?

Seringkali pertanyaan tersebut muncul oleh beberapa karyawan yang masih aktif bekerja namun ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap orang dengan status karyawan pasti familiar dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti kita tahu, BPJS Ketenagakerjaan adalah layanan asuransi jaminan hari tua bagi pekerja di Indonesia.

Seperti dikutip dari laman resminya, perusahaan baik dalam skala kecil maupun besar wajib untuk mendaftarkan para pekerjanya dan turut berkontribusi dalam iuran ke dalam program tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan dicairkan saat masih kerja

Umumnya, asuransi ini bisa dicairkan saat pekerja memutuskan untuk keluar dari pekerja atau bagi karyawan yang terdampak PHK.

Atau merujuk pada peraturan BPJS No.7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat JHT, JHT dapat dicairkan 100 persen jika nasabah masuk kategori tertentu.

Beberapa kategori yang diperbolehkan mencairkan 100 persen adalah (sudah pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan mengundurkan diri).

Meski demikian  tahukah Anda bisa dicairkan saat Anda masih bekerja.

Ya, para pekerja yang masih aktif menjadi karyawan di sebuah perusahaan juga dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bagi Pegawai Kena Dampak PHK Begini Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Namun yang harus diketahui, bahwa pekerja hanya dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebagian.