Find Us On Social Media :

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? Ini Jawabannya

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih kerja?

Dilansir GridFame.id dari sumber yang sama, menyebutkan bahwa jika masih bekerja karyawan dapat mencairkan saldo sebesar 10-30 persen dengan syarat menjadi anggota selama minimal 10 tahun.

Selain ketentuan tersebut, ada juga beberapa syarat dokumen yang bisa Anda penuhi untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga (KK), Buku Rekening Tabungan dan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.

Jika Anda telah memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan prosedur berikut ini:

Pertama, datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dan isi formulir pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua).

Datang ke petugas dan serahkan dokumen yang diminta.

Ceklis kelengkapan berkas dan nantinya akan ada panggilan wawancara dan foto.

Jika di acc, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer saldo JHT Anda ke nomor rekening bank.

 Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BSU 2022 Jika Tidak Memiliki Rekening Himbara