Find Us On Social Media :

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? Ini Jawabannya

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih kerja?

GridFame.id – Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih kerja?

Seringkali pertanyaan tersebut muncul oleh beberapa karyawan yang masih aktif bekerja namun ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap orang dengan status karyawan pasti familiar dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti kita tahu, BPJS Ketenagakerjaan adalah layanan asuransi jaminan hari tua bagi pekerja di Indonesia.

Seperti dikutip dari laman resminya, perusahaan baik dalam skala kecil maupun besar wajib untuk mendaftarkan para pekerjanya dan turut berkontribusi dalam iuran ke dalam program tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan dicairkan saat masih kerja

Umumnya, asuransi ini bisa dicairkan saat pekerja memutuskan untuk keluar dari pekerja atau bagi karyawan yang terdampak PHK.

Atau merujuk pada peraturan BPJS No.7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat JHT, JHT dapat dicairkan 100 persen jika nasabah masuk kategori tertentu.

Beberapa kategori yang diperbolehkan mencairkan 100 persen adalah (sudah pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan mengundurkan diri).

Meski demikian  tahukah Anda bisa dicairkan saat Anda masih bekerja.

Ya, para pekerja yang masih aktif menjadi karyawan di sebuah perusahaan juga dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bagi Pegawai Kena Dampak PHK Begini Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Namun yang harus diketahui, bahwa pekerja hanya dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebagian.

Dilansir GridFame.id dari sumber yang sama, menyebutkan bahwa jika masih bekerja karyawan dapat mencairkan saldo sebesar 10-30 persen dengan syarat menjadi anggota selama minimal 10 tahun.

Selain ketentuan tersebut, ada juga beberapa syarat dokumen yang bisa Anda penuhi untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga (KK), Buku Rekening Tabungan dan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.

Jika Anda telah memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan prosedur berikut ini:

Pertama, datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dan isi formulir pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua).

Datang ke petugas dan serahkan dokumen yang diminta.

Ceklis kelengkapan berkas dan nantinya akan ada panggilan wawancara dan foto.

Jika di acc, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer saldo JHT Anda ke nomor rekening bank.

 Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BSU 2022 Jika Tidak Memiliki Rekening Himbara