Nantinya masing-masing KPM PKH akan mendapat besaran yang berbeda-beda dilihat dari berbagai macam aspek diantaranya kesehatan, pendidikan maupun kesejahteraan.
Sebagaimana diketahui dalam segi kesehatan disasarkan bagi ibu hamil dengan nilai bantuan PKH Rp3 juta per tahun Rp750 ribu per kuartal.
Kemudian untuk balita nilai bantuan PKH Oktober 2022 Rp3 juta per tahun atau Rp750 per kuartal.
Masyarakat yang memenuhi syarat juga akan berkesempatan mendapatkan BSU tahap V.
Adapun penerima BSU Rp600 ribu ini diberikan 1 kali kepada pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji di bawah Rp3.5 juta.
BSU akan disalurkan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia, maka bagi Anda yang belum memiliki Himbara untuk segera melakukan update rekening di www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Terakhir, pemerintah juga akan menyalurkan bansos BLT BBM pada Oktober 2022 yang kemudian akan disalurkan oleh pemerintah daerah.
BLT BBM ojol dianggarkan dari keuangan pemerintah daerah.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan No.134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Baca Juga: Cara Membuat SIUP Bagi UMKM Terbaru 2022 Cukup Siapkan Syarat Ini
Seperti diketahui pendaftaran bansos dapat dilakukan secara online melalui smartphone yakni melalui aplikasi cek bansos.
Pertama akses 'aplikasi cek bansos' milik Kemensos yang resmi;
Source | : | kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar