GridFame.id - Para guru calon pendaftar program PPPK harus tahu ini.
Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru.
Termasuk syarat dan tata cara pendaftaran PPPK guru 2022.
Cek berkas yang harus disiapkan seleksi PPPK Guru 2022.
Pemerintah akan membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada November 2022 nanti.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan seleksi guru PPPK 2022.
Aturan mengenai seleksi PPPK guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.
Untuk jadwal resmi seleksi guru PPPK 2022 hingga kini belum ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, calon pelamar PPPK 2022 bisa menyiapkan berkas persyaratan mulai sekarang.
Apalagi sudah ada ketentuan soal syarat dan tata cara pendaftarannya.
Simak informasi seputar PPPK Guru 2022 di sini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melakukan rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022.
Pendaftaran seleksi rekrutmen PPPK guru 2022 hanya di sscasn.bkn.go.id.
Sebelum daftar, simak prioritas dan syarat pendaftaran rekrutmen PPK Guru 2022, pendaftaran rekrutmen PPPK guru 2022 direncanakan berlangsung pada Oktober ini.
Namun sejauh ini website sscasn.bkn.go.id masih belum membuka pendaftaran seleksi rekrutmen PPPK guru.
Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id masih menunggu jadwal resmi seleksi rekrutmen PPPK guru tahun 2022.
Jadwal seleksi rekrutmen PPPK guru tahun 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan panitia seleksi nasional (Panselnas), nantinya, info jadwal seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022 akan diumumkan di gurupppk.kemdikbud.go.id.
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022 di website sscasn.bkn.go.id.
Aturan mengenai seleksi rekrutmen PPPK Guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.
Merujuk peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK Guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: PPPK Mendapat Dana Pensiun Seperti PNS Atau Tidak? Begini Penjelasannya
Rekrutmen PPPK Guru 2022 mengutamakan pelamar tertentu. Berikut kategori pelamar prioritas dalam seleksi PPPK Guru 2022
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar umum terdiri atas :
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Sudah di Depan Mata Berikut Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022
Pelamar rekrutmen PPPK guru 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
-.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Baca Juga: Kementerian BUMN Buka Rekrutmen PPPK 2022 Cek Syarat, Posisi hingga Cara Daftarnya
1. Pendaftaran seleksi PPPK Guru dilaksanakan lewat portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Berikut tata cara pendaftaran seleksi rekrutmen PPPK Guru tahun 2022:
2. Pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi rekrutmen calon PPPK untuk jabatan fungsional guru 2022
3. Pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN
4. Bagi pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto
5. Pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn
6. Lebih lanjut, lowongan seleksi PPPK Guru akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.
Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dilakukan dengan ketentuan berikut:
Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya
Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas bisa mendaftar ke sekoah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
Baca Juga: Kapan Rekrutmen PPPK 2022 Dibuka? Berikut Bocoran Jadwal Resminya
Merujuk pemberitaan Kompas.com, berikut rencana jadwal seleksi rekrutmen PPPK guru 2022:
- Pengumuman lowongan rekrutmen PPPK guru 2022: September-Oktober 2022
- Pelamaran rekrutmen PPPK guru 2022: September-Oktober 2022
- Seleksi administrasi rekrutmen PPPK guru 2022: Oktober 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen PPPK guru 2022: Oktober 2022
- Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022
- Penempatan bagi pelamar prioritas I: Oktober 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022
Baca Juga: Ini 4 Tunjangan yang Didapatkan Tenaga Honorer Jika Lolos Seleksi PPPK 2022
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022
- Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum: November 2022
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
- Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
Itulah informasi tentang seleksi rekrutmen PPPK guru 2022 yang segera dibuka pendaftarannya di website sscasn.bkn.go.id serta daftar pelamar prioritas yang akan diutamakan.
Pantau website gurupppk.kemdikbud.go.id untuk kelanjutan informasi seleksi rekrutmen PPPK guru 2022.
Baca Juga: Tanpa Tes Kategori Guru Honorer Ini Langsung Diangkat Jadi PPPK 2022
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kontan.co.id dengan Judul "Prioritas Rekrutmen PPPK Guru 2022, Pendaftaran Hanya Di sscasn.bkn.go.id"
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar