GridFame.id - Simak cara bayar perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat Tokopedia ternyata cukup mudah dan juga praktis.
Dengan membayar lewat Tokopedia, membantu Anda menghemat waktu dan tenaga.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM yang wajib dibayarkan setiap lima tahun sekali kini dimudahkan dengan membayar lewat Tokopedia.
Setiap SIM memiliki masa berlaku yaitu 5 tahun, kecuali SIM Internasional yaitu 3 tahun.
Semua SIM dapat diperpanjang pada daerah sesuai domisili di KTP anda.
Anda juga tak perlu khawatir telat bayar bila sudah dekat waktu jatuh tempo, bisa memanfaatkan layanan di Tokopedia ini.
Dikutip dari Laman Tokopedia.com, Anda bisa bebas memilih berbagai macam metode pembayaran yang ingin kamu gunakan seperti melalui kartu kredit, debit, ATM/Bank, Internet Banking, pembayaran instan, Virtual account dan OVO.
Anda juga bisa melakukan pembayarannya melalui gerai minimarket langgananmu seperti Indomaret atau Alfamart terdekat.
Kini, kamu tidak perlu takut terlambat pembayaran untuk pembuatan dan perpanjangan SIM karena, Tokopedia sudah menyediakan fasilitas bayar SIM secara online hanya dengan ponsel atau komputer yang terhubung ke internet.
Akan dijelaskan juga biaya yang harus dibayarkan ketika memperpanjang SIM.
Baca Juga: Ini Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2022 dan Juga Syaratnya
Berikut ini cara bayar perpanjangan SIM di Tokopedia.
Cara Bayar Perpanjangan SIM di Indomaret
Baca Juga: Dijamin Gak Bakal Ribet, Begini Cara Perpanjang SIM Lewat Gopay
Catatan: Batas waktu pembayaran adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan pembuatan SIM kamu akan dianggap batal.
Cara Bayar Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Alfamart
Catatan: Batas waktu pembayaran adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan pembuatan SIM kamu akan dianggap batal.
Baca Juga: Kabar Gembira SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Buat yang Baru Begini Aturan Barunya
Biaya Perpanjangan SIM 2022
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini Biaya perpanjangan SIM 2022 Adapun biaya mengurus SIM untuk memperpanjang masa berlaku adalah sebagai berikut:
Penerbitan SIM A: Rp 80.000
Penerbitan SIM B I: Rp 80.000
Penerbitan SIM B II: Rp 80.000
Penerbitan SIM C: Rp 75.000
Penerbitan SIM C I: Rp 75.000
Penerbitan SIM C II: Rp 75.000
Penerbitan SIM D: Rp 30.000
Penerbitan SIM D I: Rp 30.000
Pembuatan SIM Internasional: Rp 225.000
Baca Juga: Ingin Punya SIM Internasional? Begini Syarat hinga Biayanya
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar