Perhitungan pesangon PHK Karyawan tetap bisa berbeda-beda tergantung pada lamanya masa kerja dan alasan terjadinya PHK.
Meski begitu, perhitungan pesangon PHK karena perusahaan tutup misalnya, berbeda dengan ketentuan yang berlaku jika PJK karena terjadinya alasan lainnnya.
PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat 1 dijelaskan, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Sementara itu, rumus perhitungan pesangon PHK Karawan tetap termaktub dalam pasal 40 atau 2.
Pesangon tetap diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah dan seterusnya;
Baca Juga: Apa Saja Hak yang Didapatkan Karyawan yang di PHK? Berikut Ulasannya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar