GridFame.id – Cara hitung pesangon PHK Karyawan tetap terbaru 2022.
Bagaimana cara hitung pesangona PHK Karyawan tetap yang dinilai berbeda dengan karyawan kontrak?
Dalam hal terjadi hubungan pemutusan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pesangon wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan sebagai tanda pemutusan hubungan kerja.
Biasanya pesangon diberikan ketika karyawan d PHK maupun dipecat dari suatu perusahaan.
Namun tak jarang karyawan yang masih bingung mengenair cara menghitungnya.
Maka dari itu, Anda dapat mulai menghitung pesangon untuk persiapan di masa depan.
Untuk diketahui bersama, perhitungan uang pesangon ditetapkan berdasarkan pada PP Nomor 25 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waku Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pada aturan tersebut pasal 40 ayat 1 dijelaskan bahwa jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan.
Lantas bagaimana cara hitung uang pesangon bagi karyawan tetap tersebut?
Simak yuk!
Baca Juga: Tren PHK Terus Meningkat Berikut Hak-hak Pekerja yang Wajib Dibayar Perusahaan
Perhitungan pesangon PHK Karyawan tetap bisa berbeda-beda tergantung pada lamanya masa kerja dan alasan terjadinya PHK.
Meski begitu, perhitungan pesangon PHK karena perusahaan tutup misalnya, berbeda dengan ketentuan yang berlaku jika PJK karena terjadinya alasan lainnnya.
PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat 1 dijelaskan, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Sementara itu, rumus perhitungan pesangon PHK Karawan tetap termaktub dalam pasal 40 atau 2.
Pesangon tetap diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah dan seterusnya;
Baca Juga: Apa Saja Hak yang Didapatkan Karyawan yang di PHK? Berikut Ulasannya
Perhitungan pesangon PHK juga bisa bertambah dengan adanya uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi:
Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan pesangon PHK karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
Perhitungan pesangon PHK juga bisa bertambah dengan adanya uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi:
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Selain rumus yang telah dijelaskan, terdapat pula perhitungan pesangon PHK dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung pada alasan terjadinya PHK.
Baca Juga: Begini Perhitungan Uang Pesangon Bagi Karyawan Kontrak yang Terdampak PHK
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar