Sedangkan Gubernur Jawa Timur menetapkan UMP Jatim 2023 sebesar Rp2.040.244.
Angkanya naik Rp148.677 atau 7.8 persen dari UMP tahun ini sebesar Rp1.891.567.
Kenaikan UMP 2023 ini tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang diteken Khofifah Indra Parawansa.
Dalam surat keputusan tersebut, Pemprov Jatim melarang pengusaha yang telah memberikan upah tinggi dari UMP 2023 untuk mengurangi upah pekerjanya.
Sementara untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2023 ditetapkan sebesar Rp1.981.782,32.
UMP 2023 daerah DIY ini naik 7.65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono mengatakan, UMP telah diputuskan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) pada tanggal 28 November 2022.
Pertimbangan UMP 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku, berbagai pertimbangan salah satunya data BPS pertumbuhan ekonomi, kemduian laju inflasi dan ada koefisien-koefisien," ujar Benu di Kota Yogyakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/11/2022).
Beny mengatakan, kenaikan UMP DIY 2023 termasuk signifikan jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di DIY.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar