Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Upah Minimum Provinsi Jateng tahun 2022.
Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 maka UMP tahun 2022 resmi naik 0.78 persen atau sebesar Rp1.812.935.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam dicantum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” jelasnya.
Sedangkan di tahun 2021 UMP Jateng ditetapkan naik sebesar 3.73 persen.
Hal ini merujuk pada PP No.78 Tahun 2015 yang memperhitungakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Gubernur Jateng menyebut penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewam Pengupahan Provinsi yang terdiri wakil pengusaha, pekerja dan pemerintah.
Menurutnya UMP ini merupakan pediman bagi pemerintah Kabupaten atau Kota di Jateng untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Itulah tadi besaran UMP Jateng 2023 dibadning dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pantas Diburu Fresh Graduate Ini Gaji Teller Bank BCA, BNI hingga BRI
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar