GridFame.id - Hati-hati marak penipuan mengatasnamakan fintech.
Fintech merupakan industri keuangan berbasis teknologi.
Dimana mereka kebanyakan menyediakan pinjaman unag kepada masyarakat atau kredit.
Fintech sekarang pun sudah banyak digunakan terutama pada fitur pembayaran.
Berbagai macam fitur FinTech digunakan untuk memudahkan transaksi pembayaran, melakukan investasi, riset keuangan, dan banyak fitur lain yang bertujuan untuk memudahkan konsumennya.
Produk fintech yang cukup populer saat ini adalah pembiayaan berbasih Peer to Peer Lending (P2P) atau biasa disebut pinjol.
Nah, pinjol saat ini memang banyak banyak digunakan.
Hal ini memunculkan adanya banyak finecth bodong yang ternyata hanya menipu korbannya saja.
Simak ciri-ciri fintech bodong yang wajib diwaspadai.
Baca Juga: Tak Langsung Lunas, Tagihan Pinjol Ternyata Tetap Berjalan Meskipun Debitur Meninggal Dunia
Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, ketika ada fintech yang memaksa untuk melakukan pinjaman sebaiknya anda waspada.
Ada beberapa fintech bodong yang bersikap wajar ketika peminjam bertanya namun ketika mem follow up akan memberikan rayuan dan cenderung memaksa bahkan memberikan penawaran tak masuk akal.
Ketika meminjam cona [erhatikan alamat email yang digunakan perusahaan.
Jika menggunakan email pribadi dan bukan resmi perusahaan, sebaiknya jangan lanjutkan ajukan peminjaman.
Jika syarat yang diberikan terlalu mudah, anda sebaiknya waspada.
Salah satu hal yang dilakukan oleh oknum adalah mengabaikan histori kredit penerima pinjaman sehingga terkesan mudah dan cepat, padahal hal ini merupakan salah satu syarat penting apakah seorang calon penerima pinjaman layak menerima pinjaman atau tidak.
Anda harus waspada ketika dimintai uang di depan atau uang muka saat pengajuan.
Pasalnya, kebanyakan pinjol legal atau yang resmi tak akan meminta uang muka di awal.
Anda harus waspada apabila perusahaan menanyakan hal-hal yang bersifat privasi seperti pin atau password rekening bank.
Pada umumnya informasi yang dibutuhkan adalah nama, alamat e-mail, nomor KTP, dan nomor telepon.
Saat anda menginstal aplikasi pinjol jangan sembarangan menyetujui perizinan aksesnya.
Bentuk permission seperti mengecek kontak di handphone, riwayat panggilan dan sms kita seharusnya tidak perlu disetujui.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar