Jika mendapati tawaran pinjol ilegal, SWI menghimbau masyarakat melaporkan ke OJK. Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 atau melalui telpon 157 dan email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sementara itu, jika masyarakat ingin mendapatkan layanan pinjol harus cek dahulu legalitasnya.
Masyarakat dihimbau menggunakan pinjol yang legal menurut OJK agar tidak menjadi korban.
Untuk cek legalitas pinjol adalah adalah melalui situs resmi OJK.
Caranya dengan mengunjungi langsung situs resmi OJK di alamat www.ojk.go.id, klik opsi IKNB pada bagian Menu, lalu pilih Fintech.
Pada laman tersebut, Anda bisa melihat pengumuman mengenai daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK.
Pastikan untuk melihat pengumuman yang dirilis paling baru guna mendapatkan informasi layanan legal yang up to date.
Dari informasi tersebut, Anda bisa melihat apakah layanan pinjaman online yang akan diajukan legal, kredibel, dan terpercaya.
Itulah info terbaru terkait penggerebakan kantor pinjol ilegal.
Jauhi pinjol ilegal dan laporkan ke OJK jika menemukannya.
Baca Juga: Bukan Cuma Disebar Debt Collector, Ini Akibat Galbay Pinjol Ilegal yang Bisa Coreng Nama Baik
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar