GridFame.id – Akhir-akhir ini banyak ditemui perusahaan yang memutuskan untuk mengakhiri kontrak dengan karyawannya.
Aksi PHK massal ini dilakukan sebagian perusahaan dengan asalan efisiensi.
Tren PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja ini umumnya terjadi akibat ketidakpastian kondisi global.
Beberapa ekonom juga menyebut kedepannya tren PHK karyawan terus akan meningkat.
Dikutip dari Kontan penyebab lainnya perusahaan melakukan PHK besar-besaran yakni karena melakukan praktik bakar uang.
Bakar uang yang dimaksud adalah sikap perusahaan melakukan pengeluaran besar-besaran namun tidak sebanding dengan pendanaan yang masuk.
Tak heran jika gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh perusahaan terus berlanjut hingga sekarang.
Dampak pemutusan hubungan kerja ini berimbas pada pekerja dan keluarga yang mengalaminya.
Meski begitu, sebuah perusahaan yang taat akan aturan harus memberikan sejumlah hak kepada karyawan yang terdampak PHK.
Salah satu hak karyawan terdampak PHK perusahaan yakni uang pesangon.
Uang pesangon yakni uang yang dibayarkan perusahana sebagai pemberi kerja kepada karyawan sebagai pekerja terkait pemutusan hubunan kerja.
Baca Juga: Terungkap Tidak Karena Gaji Besar Karyawan, Ini Penyebab Badai PHK Massal di Startup
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar