GridFame.id - Gangguan yang dirasakan debitur pinjol terhadap debt collector memang tak kunjung selesai.
Baik itu pinjol ilegal maupun legal, ada saja perlakuan yang kurang menyenangkan yang pasti dilaporkan oleh debitur.
Misalnya saja, baru telat bayar 2 hari, namun sudah ditagih seperti telat bayar 2 tahun.
Belum lagi jika debt collector sudah turun tangan dan menagih secara semena-mena.
Padahal penagihan dengan debt collector pun ada aturannya.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia menjelaskan etika dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Lembaga Keuangan atau jasa debt collector dalam melakukan penagihan terhadap debitur yang wanprestasi.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Seorang debt collector tidak boleh melakukan paksaan untuk menyita barang-barang milik debitur yang wanprestasi.
Penyitaan barang debitur yang wanprestasi hanya boleh dilakukan atas putusan pengadilan.
Bahkan hal ini ditegaskan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Baca Juga: 5 Risiko Galbay Tagihan Shopee Paylater, Didatangi Debt Collcetor Hingga Skor BI Checking Anjlok
Jika dalam melakukan penagihannya, debt collector tetap melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, maka Ia dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”
Namun pastinya tetap saja ada debt collector yang menagih dengan cara kasar, bahkan kadang melakukan ancaman dengan menyebarkan data.
Kalau sudah begitu, jangan khawatir karena kita masih bisa melaporkan debt collector ke 5 pihak berwajib.
Bagaimana caranya? Simak di bawah ini ya!
Jika menemui debt collector yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari Perusahaan tempat mereka bekerja maupun regulasi yang ada di Indonesia, Anda dapat melaporkannya melalui lembaga terkait yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Terdapat lima Lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi Debt Collector yang bermasalah, yaitu:
Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:
Contact Center BICARA
Baca Juga: Tips Agar Debt Collector Pinjol Tak Datang ke Rumah
Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.
Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah.
Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:
Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.
Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.
Baca Juga: Sampai Kapan Debt Collector Pinjol Ilegal Datang? Ingat, Ternyata DC Punya Batas Waktu Tagih Hutang
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar