GridFame.id – Beberapa perusahaan telah mengalami badai PHK (pemutusan hubungan kerja).
Salah satu akibatnya dikarenakan oleh tingginya tingkat inflasi global yang terjadi saat ini.
Hal tersebut mengakibatkan keputusan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) perusahaan di Tanah Air terus berlanjut.
Meski begitu karyawan yang terdampak PHK akan tetap menerima sejumlah haknya yakni uang pesangon.
Aturan mengenai pesangon karyawan diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Di dalam pasal 40 ayat 1 dijelaskan dalam hal terjadi PHK , pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang pengahrgaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Namun tahukah Anda jika perusahaan bisa saja memberikan pesangon karyawan PHK tidak utuh.
Seperti dikutip tim GridFame.id setidaknya ada 3 kondisi yang menyebabkan uag pesangon karyawan PHK berkurang.
Hal ini merujuk pasal 43 PP No.35 Tahun 2021, yang menjelaskan sejumlah ketentuan untuk perusahaan yang tidak bisa memberikan pesangon secara penuh.
Apa saja 3 kondisi tersebut?
Simak yuk1
Baca Juga: Terungkap Tidak Karena Gaji Besar Karyawan, Ini Penyebab Badai PHK Massal di Startup
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar