Pengusaha dengan kondisi tersebut dapat membayarkan separuh dari total pesangon atas izin pemerintah.
Lantas berapa besaran uang pesangon ?
Berikut pemberian Uang Pesangon (UP) bagi karyawan korban PHK berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2).
Masa kerja kurang dari 1 tahun: akan mendapatkan 1 bulan gaji.
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: akan mendapatkan 2 bulan gaji.
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: akan mendapatkan 3 bulan gaji.
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: akan mendapatkan 4 bulan gaji.
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: akan mendapatkan 5 bulan gaji.
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: akan mendapatkan 6 bulan gaji.
Dan seterusnya.
Baca Juga: Jadi Korban PHK? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar