Pada bulan pertama, ini adalah langkah-langkah mengajukan klaim JKP:
- Masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
- Pilih menu “Ajukan Klaim.”
- Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK.
Baca Juga: Terdampak PHK? Tenang Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Proses klaim manfaat uang tunai JKP akan berbeda pada bulan pertama dan bulan-bulan berikutnya, begini langkah-langkahnya:
- Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja.
- Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah memasuki proses wawancara.
Mudah bukan?
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Bagi Pegawai Kena Dampak PHK Begini Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar