GridFame.id - Apa itu JKP?
Karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus tahu program satu ini.
JKP dibuat sebagai program jaminan dari Pemerintah kepada para pekerja/buruh yang terkena dampak PHK.
Program ini dibuat dengan tujuan mempersiapkan tenaga kerja terdampak untuk bisa mempersiapkan mereka saat mencari pekerjaan baru nantinya.
Jaminan yang dimaksud dalam program ini adalah bantuan uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan kemampuan.
Namun, Pemerintah menegaskan JKP bukan merupakan program pengganti pesangon yang diterima oleh tenaga kerja terdampak PHK.
Pihak pemberi kerja tetap wajib untuk memberikan pesangon kepada karyawan mereka yang terkena kebijakan PHK.
Manfaat uang tunai dari JKP akan diberikan selama 6 bulan pertama setelah pekerja/buruh terkena PHK.
Status ini sebelumnya diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Besaran uang tunainya pun berbeda-beda yang dibagi menjadi dua periode, yaitu tiga bulan pertama (45% dari upah terakhir) dan tiga bulan terakhir (25% dari upah terakhir).
Lalu bagaimana cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Jadi Korban PHK? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi linkaja.id, berikut adalah cara mengajukan klaim manfaat uang tunai dari program JKP.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar