GridFame.id - Apa itu JKP?
Karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus tahu program satu ini.
JKP dibuat sebagai program jaminan dari Pemerintah kepada para pekerja/buruh yang terkena dampak PHK.
Program ini dibuat dengan tujuan mempersiapkan tenaga kerja terdampak untuk bisa mempersiapkan mereka saat mencari pekerjaan baru nantinya.
Jaminan yang dimaksud dalam program ini adalah bantuan uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan kemampuan.
Namun, Pemerintah menegaskan JKP bukan merupakan program pengganti pesangon yang diterima oleh tenaga kerja terdampak PHK.
Pihak pemberi kerja tetap wajib untuk memberikan pesangon kepada karyawan mereka yang terkena kebijakan PHK.
Manfaat uang tunai dari JKP akan diberikan selama 6 bulan pertama setelah pekerja/buruh terkena PHK.
Status ini sebelumnya diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Besaran uang tunainya pun berbeda-beda yang dibagi menjadi dua periode, yaitu tiga bulan pertama (45% dari upah terakhir) dan tiga bulan terakhir (25% dari upah terakhir).
Lalu bagaimana cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Jadi Korban PHK? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi linkaja.id, berikut adalah cara mengajukan klaim manfaat uang tunai dari program JKP.
Pada bulan pertama, ini adalah langkah-langkah mengajukan klaim JKP:
- Masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
- Pilih menu “Ajukan Klaim.”
- Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK.
Baca Juga: Terdampak PHK? Tenang Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Proses klaim manfaat uang tunai JKP akan berbeda pada bulan pertama dan bulan-bulan berikutnya, begini langkah-langkahnya:
- Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja.
- Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah memasuki proses wawancara.
Mudah bukan?
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Bagi Pegawai Kena Dampak PHK Begini Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar