Dilansir dari laman resmi julo.co.id, berikut ini 7 tips agar tak terhindar tawaran dan iming-iming pinjol ilegal:
Aplikasi pinjaman online dan layanan financial technology (fintech) lainnya harus terdaftar dalam dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tidak semua aplikasi berlabel OJK di toko aplikasi (app store) terdaftar dan berizin resmi dari lembaga tersebut.
Jadi, lakukan pengecekan dengan mengunjungi website OJK sehingga Anda akan terhindar dari tindakan penipuan serta aplikasi layanan pinjaman online yang tidak sesuai regulasi OJK.
Ada pula aplikasi pinjaman online yang mendapat ulasan (review) negatif meski sudah terdaftar OJK.
Alasannya bermacam-macam, mulai dari lamanya proses pencairan, tingginya suku bunga atau biaya administrasi, kesulitan dalam penggunaan aplikasi, dan sebagainya.
Sebelum mengajukan pinjaman, Anda perlu melihat ulasan pengguna lain di toko aplikasi sebagai bahan pertimbangan.
Segera tinggalkan aplikasi tersebut apabila memiliki banyak rating buruk dan Anda juga dapat mencari berita atau informasi mengenai aplikasi tersebut di search engine untuk mengetahui track record-nya.
Suku bunga merupakan komponen penting dalam pengajuan kredit, Anda harus memastikan suku bunga yang ditawarkan aplikasi tersebut tidak melebihi batas maksimum dari OJK, yaitu 0,4% per hari.
Informasi bunga pinjaman bisa didapatkan melalui website atau media sosial perusahaan pinjaman online tersebut.
Cari tahu informasinya dan pastikan Anda menyanggupi besaran bunga tersebut selama masa kredit, dan jangan lupa memilih aplikasi yang menawarkan bunga wajar sesuai proses pengajuan dan jangka waktu pinjamannya.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar