GridFame.id - Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan tentang jebakan pinjol ilegal.
Ada banyak modus penipuan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Salah satu yang marak terjadi adalah pinjol ilegal mendadak mengirimkan uang ke rekening korban.
Padahal korban sama sekali tak merasa membuat pengajuan pinjaman ke aplikasi pinjol.
Lebih membuat resah lagi, pinjol tersebut meminta korban untuk membayar tagihan.
Tentu saja hal ini membuat banyak orang menjadi resah dan merasa dirugikan.
Apalagi jika tanpa sadar korban menggunakan uang tersebut.
Maka pinjol akan melakukan penagihan dengan semena-mena dan menganggap peminjam telah galbay.
Mereka juga akan menetapkan bunga dan denda tinggi melebihi jumlah uang yang dipinjamkan.
Jika terlanjur mengalami hal ini, jangan dulu panik.
Simak cara melaporkan pinjol ilegal berikut ini agar terbebas dari kejaran debt collector.
Dilansir dari laman resmi cairin.id, jika terlanjur terjerat pinjol ilegal, segera lakukan ini:
Adukan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
Setelah itu, Anda laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Terakhir, lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Masyarakat bisa menghubungi kontak OJK di nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan.
Bila sudah terlanjur menjadi korban pinjol abal, segera laporkan kepada pihak yang berwajib atau satgas waspada OJK, yakni bisa melalui layanan konsumen 1500655 atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Terlanjur Akses Kontak Sampai Telepon Banyak Orang? Segera Lakukan Ini!
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar