GridFame.id - Hati-hati dalam men-download aplikasi pinjol ilegal!
Soalnya, ternyata ada aplikasi pinjol ilegal yang ternyata palsu dan abal-abal yang menawarkan sejumlah pinjaman dana.
Ya, kalau pinjol ilegal mungkin masih mengirim sejumlah dana dan kemudian menagih dengan cara yang kasar dan bunga yang tinggi.
Namun kalau pinjol ilegal palsu, yang ada dana tidak cair dan malah kita yang harus mengirimkan sejumlah uang.
Hal ini diceritakan oleh seorang warganet di Twitter.
Ia membagikan kekeliruannya dalam memilih aplikasi pinjol ilegal.
Nama aplikasi tersebut adalah Pinjaman Cepat Hhemat Waktu.
Warganet ini memulai ceritanya dengan mengadukan aplikasi ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menandai cuitannya ke akun OJK.
Ia meng-install aplikasi dengan harapan bisa mendapat pinjaman uang.
Namun di awal, ia sudah dimintai iuran keanggotaan sebagai syarat peminjaman dana sebesar Rp250 ribu.
Karena tidak ada yang mencurigakan, alhasil ia pun mentransfer.
Baca Juga: Tak Perlu Takur Diteror DC Jika Galbay, Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023
Tapi ternyata tak berhenti sampai di situ.
Ia juga dimintai biaya penanganan sebesar Rp500 ribu yang juga kemudian ditransfer.
Sampai di sini, nampaknya dana yang diajukan juga belum cair.
Malah ia mendapat pesan dari admin kalau dana belum masuk ke mereka karena kesalahan transfer.
Karena merasa tidak salah, maka ia meminta bantuan kepada adminnya untuk mengecek dan malah dikatakan nomor rekeningnya diblokir karena salah transfer.
Kejanggalan sudah dimulai dari sini karena aplikasi tersebut meminta Rp1 juta untuk membuka bank yang diblokir dan mengatakan akan mengatasi langsung ke bank.
Tak sampai di situ, aplikasi itu juga meminta biaya verifikasi sebesar Rp1,5 juta yang dikatakan adalah biaya terakhir.
Namun ternyata warganet ini malah masih dimintai biaya asuransi kecelakaan yang di mana sudah mulai mencurigakan.
Alhasil, warganet ini ogah membayar dan meminta uang kembali.
Aplikasi itu juga mengaku sudah mentransfer sebesar Rp11 juta ke rekening si warganet namun meminta biaya transfer sebesar Rp2 juta.
Karena merasa sudah tidak wajar, warganet ini menolak membayar berapapun nominal yang diminta.
Admin pun mengancam dengan menyebut penanggung jawab bank sudah menunggu.
Warganet ini kemudian membocorkan aplikasi apa yang dimaksud.
Kejadian ini bisa jadi pelajaran untuk kita semua agar tidak tergiur dengan apapun aplikasi pinjol ilegal.
Apalagi kalau gunanya untuk gali lubang tutup lubang.
Kemungkinan, aplikasi itu juga bukan pinjol ilegal sehingga tidak bisa ditindak oleh OJK dan kemungkinan besar juga uang tidak akan kembali.
Jadi, tetap waspada ya!
Baca Juga: Risikonya Seumur Hidup Kalau Galbay, Lakukan Ini Jika Sudah Tidak Kuat Bayar Hutang Pinjol Ilegal
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar