GridFame.id - Tak banyak yang tahu penjelasan yang ada di STNK.
Termasuk soal SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Seperti diketahui, Jasa Raharja terus mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) di mana pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja.
SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.
Pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Hal itu, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Untuk proses klaim dan pencairannya sangatlah mudah dengan syarat yang tidak menyulitkan.
Bagaimana caranya?
Simak begini cara klaim dan pencairan santunannya.
Baca Juga: Tak Perlu Nembak! Begini Cara Bayar Pajak STNK Tanpa Pakai KTP Pemilik Lama
Setiap tahun saat bayar pajak STNK motor dikenakan biaya SWDKLLJ, ternyata bisa dicairkan pemotor.
Pemotor banyak yang belum tahu kalau SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun bisa diambil.
Seperti tabungan SWDKLLJ bisa dicairkan tapi ada beberapa persyaratan.
SWDKLLJ merupakan kepajangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pembayaran SWDKLLJ ini merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan motor dan mobil (perorangan atau perusahaan).
UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca Juga: Hati-Hati Beli Motor Second! Ternyata Banyak yang Dapat STNK Palsu, Begini Ciri-Cirinya
Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965).
Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut.
Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
Untuk Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
Untuk Sumbangan Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pemotor harus tahu syarat dan cara klaim SWDKLLJ yang merupakan jaminan penting untuk melindungi pemotor saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Tapi harus diingat pemberian santunan atau pencairan SWDKLLJ ini tidak berlaku saat terjadi kecelakaan tunggal.
Lalu bagaimana cara klaim dan pencairan SWDKLLJ jika terjadi kecelakaan?
Prosedur klaim SDWKLLJ ini tidak sulit dan harus segera diajukan pemotor yang jadi korban kecelakaan untuk mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami.
Baca Juga: Tak Perlu Bayar Lebih Untuk Nembak, Pakai Cara Ini Untuk Bayar Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian
- Surat keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit
- Menyerahkan identitas diri (e-KTP atau SIM)
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK
- Tambahan dokumen lain jika diperlukan SIM, KK atau buku nikah
Nah sekarang sudah paham apa itu SDWKLLJ yang seperti tabungan atau asuransi untuk pemotor yang dibayarkan setiap tahunnya.
Jangan ragu untuk klaim atau pencairan dana SWDKLLJ saat mengalami kecelakaan lalu lintas.
Berikut besaran santunan korban kecelakaan:
Baca Juga: Bisa Banget Perpanjang STNK di Luar Kota Domisili, Ikuti Cara Ini Supaya Prosesnya Lancar
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Motorplusonline.com dengan Judul "Ingat Dana SWDKLLJ di STNK Seperti Tabungan Uangnya Bisa Dicairkan Pemotor, Caranya Mudah"
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar